Posted by Unknown on 11:45 AM in aturan, harus, imei, jika, operator, pada, ponsel, tidak, tunduk | No comments
Operator Harus Tunduk pada Aturan IMEI Ponsel, Jika Tidak? - Liputan6.com, Jakarta : Untuk menghindari masuknya smartphone ilegal ke Indonesia, pemerintah berencana menerapkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Rencana kebijakan itu dinilai justru akan membebankan operator telekomunikasi.
Pengamat Telekomunikasi, Ferrij Lumoring menuturkan operator telekomunikasi jadi harus mengecek kembali IMEI yang terdapat pada ponsel. Itu artinya operator harus merogoh investasi lagi.
"Kalau bukan IMEI resmi, sim card akan menolak. Itu artinya operator harus memasang alat karena harus dicek lagi. Jadi menambah usaha dan akan memakan biaya," tutur dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (16/10/2013).
Ferrij menambahkan selama ini operator hanya menjalankan sistem frekuensi. Apabila frekuensi ponsel cocok dan penggunaan sim card tidak terjadi masalah, maka ponsel bisa langsung digunakan.
Operator harus tunduk
Jika aturan ini jadi diterapkan, menurut Ferrij operator harus tunduk pada aturan pemerintah. Jika tidak, maka izin operator terancam bisa dicabut.
Di lain sisi, Direktur Utama Telkom Arief Yahya mengaku siap menjalankan aturan tersebut. Namun Arief meminta agar pemerintah tidak menerapkannya secara mendadak.
"Secara teknis kami sudah siap karena tidak memerlukan teknologi macam-macam. Jadi sama dengan biasanya, sehingga tidak membutuhkan investasi tambahan," katanya.
Pihak kementerian perindustrian sendiri dan kementerian terkait lain saat ini masih melakukan kajian soal rencana pemberlakuan pajak PPnBM untuk smartphone. Jika ponsel dikenakan pajak, aktivitas penyelundupan dikhawatirkan akan makin banyak. (fik/dew)
Pengamat Telekomunikasi, Ferrij Lumoring menuturkan operator telekomunikasi jadi harus mengecek kembali IMEI yang terdapat pada ponsel. Itu artinya operator harus merogoh investasi lagi.
"Kalau bukan IMEI resmi, sim card akan menolak. Itu artinya operator harus memasang alat karena harus dicek lagi. Jadi menambah usaha dan akan memakan biaya," tutur dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (16/10/2013).
Ferrij menambahkan selama ini operator hanya menjalankan sistem frekuensi. Apabila frekuensi ponsel cocok dan penggunaan sim card tidak terjadi masalah, maka ponsel bisa langsung digunakan.
Operator harus tunduk
Jika aturan ini jadi diterapkan, menurut Ferrij operator harus tunduk pada aturan pemerintah. Jika tidak, maka izin operator terancam bisa dicabut.
Di lain sisi, Direktur Utama Telkom Arief Yahya mengaku siap menjalankan aturan tersebut. Namun Arief meminta agar pemerintah tidak menerapkannya secara mendadak.
"Secara teknis kami sudah siap karena tidak memerlukan teknologi macam-macam. Jadi sama dengan biasanya, sehingga tidak membutuhkan investasi tambahan," katanya.
Pihak kementerian perindustrian sendiri dan kementerian terkait lain saat ini masih melakukan kajian soal rencana pemberlakuan pajak PPnBM untuk smartphone. Jika ponsel dikenakan pajak, aktivitas penyelundupan dikhawatirkan akan makin banyak. (fik/dew)
[ source ]
0 comments:
Post a Comment